Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim dalam memberikan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 wajib mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi. (2) Rekomendasi teknis dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan untuk keperluan sosial, diplomatik, penelitian atau keperluan sendiri yang tidak melebihi 10 (sepuluh) kilogram dengan ketentuan tetap memperhatikan persyaratan negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 15, yang disertai dengan sertifikat kesehatan/sanitasi (health/sanitary certificate) dari negara asal. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dipenuhinya persyaratan sebagai pelaku pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan berdasarkan hasil kajian Dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dalam hal ketersediaan dan permintaan karkas, daging, dan/atau jeroan di tingkat provinsi.
Koreksi Anda