Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus dikemas agar tidak terjadi pencemaran selama pengangkutan.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. asli dari negara asal, memiliki label dan disegel; dan
b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksin.
(3) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada kemasan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan:
a. negara tujuan INDONESIA;
b. NKV/Establishment Number;
c. tanggal pemotongan dan/atau tanggal produksi;
d. jenis dan kuantitas daging serta peruntukannya; dan
e. tanda halal, kecuali babi.
(4) Penempelan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang di negara asal dan harus tetap utuh dan/atau tidak rusak sampai di tempat pemeriksaan di INDONESIA.
Koreksi Anda
