Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Selain dikenakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; dan/atau UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda
