Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dikenakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), perorangan atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan; UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; dan/atau UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id