Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan perlindungan konsumen dari karkas, daging, dan/atau jeroan yang tidak memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan ketenteraman bathin masyarakat, maka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat melibatkan partisipasi lembaga Majelis Ulama INDONESIA (MUI), Yayasan Lembaga Konsumen INDONESIA (YLKI), Asosiasi, dan lembaga masyarakat terkait lainnya dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
