Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan hukum yang akan memasukkan karkas, daging, dan/atau jeroan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai persyaratan sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 dan mencantumkan: a. nama Perusahaan; b. alamat Perusahaan; c. NKV unit usaha pemohon; d. Instalasi karantina untuk tempat pemeriksaan di pelabuhan/bandara/ daerah tujuan/pemasukan; e. negara asal; f. nomor unit usaha (establishment number) di negara asal; g. tujuan daerah pemasukan; h. pelabuhan pemasukan; i. jenis, kuantitas dan peruntukkan; j. melampirkan data perusahaan dan data teknis yang dipersyaratkan. (3) Kepala Pusat Perizinan dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah selesai memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan segera memberikan jawaban ditunda, ditolak, atau diterima.
Koreksi Anda