Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Negara asal pemasukan daging babi selain harus bebas dari PMK, Rinderpest, Rift Valley Fever, juga bebas dari penyakit African Swine Fever, Swine Vesicular Disease, Nipah Virus, Japanese Encephalitis, Aujesky`s Disease, Athropic Rhinitis, Teschen Disease, dan Swine Pox.
(2) Pemasukan daging babi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang serta tidak ditemukan penyakit Hog Cholera, Transmissible Gastro Enteritis (TGE), Trichinosis dan Cysticercosis pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di rumah pemotongan hewan di negara asal.
Koreksi Anda
