Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perubahan sistem pelayanan veteriner dan status kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina hewan di negara asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan penilaian ulang di negara asal dan unit usaha di negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 | Pasal.id