Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Tim Penyelesaian Kerugian Negara Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPKN, adalah Tim yang diangkat oleh Menteri Luar Negeri dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri.
2. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
3. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
4. Perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan membawa kerugian kepada pihak lain, mewajibkan pihak yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
5. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara;
6. Pegawai Negeri bukan Bendahara adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas-tugas lainnya selain tugas Bendahara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Luar Negeri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian lain yang bekerja pada Kementerian Luar Negeri, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan semua pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang diberikan gaji oleh negara.
7. Pejabat lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud ketentuan penjelasan
Pasal 10 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
8. Pihak Ketiga adalah subjek hukum yang mempunyai hubungan keperdataan dengan Kementerian Luar Negeri karena diberikan tugas pengadaan atau pengelolaan barang/uang milik negara sesuai peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajiban.
10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan.
12. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Menteri Luar Negeri yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian kerugian negara terhadap bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, serta pihak ketiga dalam hal tidak diajukan ke peradilan perdata.
13. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan;
14. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri untuk Pegawai Negeri bukan Bendahara atau oleh BPK untuk Bendahara tentang pembebasan dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, karena tidak terbukti adanya unsur kerugian negara.
15. Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.