Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian kasus kerugian negara tidak dapat ditindaklanjuti, Sekretaris melaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua dan mengusulkan untuk melimpahkan pengurusan kasus kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengurusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas dalam rapat TPKN.
(3) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yang menyatakan pengurusan kasus kerugian negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilaporkan perkembangannya kepada Ketua/Wakil Ketua untuk selanjutnya secara berkala disampaikan kepada Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
