Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua I mempunyai tugas:
a. Membantu Ketua dalam memimpin dan mengarahkan TPKN untuk melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri;
b. Melaksanakan arahan Ketua untuk membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan atas unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus-kasus kerugian negara pada TPKN kepada Anggota khususnya yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK atau APIP, atau dari kasus-kasus yang ditangani oleh Inspektorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Berdasarkan penugasan Ketua dapat menggantikan Ketua apabila berhalangan;
d. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kinerja Tim dalam penyelesaian kerugian negara;
e. Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan tindak lanjut penyelesaian informasi kasus kerugian negara yang berasal dari Hasil Pemeriksaan BPK atau Hasil Pengawasan Aparat Intern Pemerintah oleh TPKN;
f. Melaksanakan koordinasi intern dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.
(2) Wakil Ketua II mempunyai tugas:
a. Membantu Ketua dalam memimpin, mengarahkan, meningkatkan koordinasi dan kemampuan sumber daya untuk melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri;
b. Melaksanakan arahan Ketua untuk membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan atas unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus-kasus kerugian negara pada TPKN kepada Anggota, khususnya terkait dengan kasus kasus kerugian karena ikatan wajib kerja, kehilangan barang/uang dan surat berharga milik negara, serta kerjasama dengan pihak ketiga;
c. Berdasarkan penugasan Ketua dapat menggantikan Ketua apabila berhalangan;
d. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kinerja Tim dalam hal pendokumentasian berkas, kecepatan penyelesaian kasus, serta kelengkapan dokumen;
e. Melaksanakan koordinasi intern dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.
Koreksi Anda
