Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Ketua I mempunyai tugas: a. Membantu Ketua dalam memimpin dan mengarahkan TPKN untuk melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri; b. Melaksanakan arahan Ketua untuk membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan atas unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus-kasus kerugian negara pada TPKN kepada Anggota khususnya yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK atau APIP, atau dari kasus-kasus yang ditangani oleh Inspektorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Berdasarkan penugasan Ketua dapat menggantikan Ketua apabila berhalangan; d. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kinerja Tim dalam penyelesaian kerugian negara; e. Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan tindak lanjut penyelesaian informasi kasus kerugian negara yang berasal dari Hasil Pemeriksaan BPK atau Hasil Pengawasan Aparat Intern Pemerintah oleh TPKN; f. Melaksanakan koordinasi intern dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas. (2) Wakil Ketua II mempunyai tugas: a. Membantu Ketua dalam memimpin, mengarahkan, meningkatkan koordinasi dan kemampuan sumber daya untuk melaksanakan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri; b. Melaksanakan arahan Ketua untuk membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan atas unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus-kasus kerugian negara pada TPKN kepada Anggota, khususnya terkait dengan kasus kasus kerugian karena ikatan wajib kerja, kehilangan barang/uang dan surat berharga milik negara, serta kerjasama dengan pihak ketiga; c. Berdasarkan penugasan Ketua dapat menggantikan Ketua apabila berhalangan; d. Melakukan pengawasan internal atas pelaksanaan kinerja Tim dalam hal pendokumentasian berkas, kecepatan penyelesaian kasus, serta kelengkapan dokumen; e. Melaksanakan koordinasi intern dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan penyelesaian kerugian negara tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id