Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam rapat pembahasan belum dapat disimpulkan pokok pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Ketua dan atau Wakil Ketua TPKN dapat MEMUTUSKAN menugaskan Anggota atau beberapa Anggota TPKN untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut berupa pemeriksaan kasus kerugian negara. (2) Tindak lanjut berupa pemeriksaan kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Melengkapi bukti-bukti dan informasi dalam rangka memperoleh simpulan terkait dengan nilai kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan/atau penanggungjawab kerugian Negara; b. Melakukan wawancara dan permintaan keterangan kepada penanggung jawab dan atau atasan langsung penanggungjawab; c. Melakukan koordinasi dan atau konsultasi dengan instansi/ lembaga/kementerian terkait; d. Melakukan penggalian data terhadap harta jaminan atau ahli waris penanggungjawab kerugian Negara; e. Hal-hal lain untuk keperluan penyelesaian kerugian negara sesuai keputusan rapat TPKN.
Koreksi Anda