Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris memerintah Sekretariat untuk menyiapkan SKTJM apabila: a. penanggungjawab kerugian negara bersedia secara sukarela melaksanakan penggantian kerugian negara; b. bersedia menyelesaikan secara tunai pembayaran dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari apabila penanggungjawab adalah bendahara dan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan apabila penanggungjawab adalah Pegawai Negeri bukan Bendahara/pejabat lain. c. Bersedia menyerahkan jaminan yang nilainya cukup disertai surat kuasa untuk menjual atau mencairkan barang sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Sekretaris memerintahkan Sekretariat untuk menyiapkan Surat Keputusan TPKN berkaitan dengan terjadi tidaknya kerugian negara, yaitu: a. Surat Keputusan Pembebasan dalam hal tidak terpenuhinya unsur- unsur kerugian negara dan diterimanya keberatan; b. Pemberitahuan kepada penanggung jawab dan atau ahli warisnya untuk menyelesaikan kerugian Negara, atau kepada penanggung jawab yang telah menyelesaikan kewajibannya, melalui mekanisme SKTJM; c. Surat Keputusan Pembebanan Sementara apabila penanggungjawab adalah bendahara dalam hal penanggung jawab dan atau ahli warisnya tidak bersedia menandatangani SKTJM; www.djpp.kemenkumham.go.id d. Surat Pemberitahuan Ganti Rugi apabila penanggungjawab adalah Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain dalam hal penanggung jawab dan atau ahli warisnya tidak bersedia menandatangani SKTJM; e. Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara dalam hal penanggung jawab tidak menyampaikan keberatannya dan/atau ditolak keberatannya baik sebagian ataupun seluruhnya; f. Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara dalam hal penanggung jawab kerugian Negara yang telah menandatangani SKTJM namun tidak melaksanakannya baik sebagian ataupun seluruhnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id