Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kuorum rapat dinyatakan tercapai apabila dihadiri oleh 50% + 1 Anggota.
(2) Dalam hal rapat TPKN yang mengagendakan pengambilan keputusan penyelesaian ganti kerugian negara namun tidak mencapai kuorum, rapat ditunda untuk selambat-lambatnya selama 5 (lima) hari kerja.
(3) Apabila rapat kedua setelah penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga tidak mencapai kuorum, maka pendapat anggota TPKN dimintakan secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
