Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan konsep SKTJM dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Rapat TPKN. (2) Penyampaian konsep Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan hasil penelitian dan verifikasi kasus dan risalah rapat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id