Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TPKN mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Merumuskan kebijakan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menerima dan menginventarisasikan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi pada Kementerian Luar Negeri;
3. Melakukan inventarisasi dan pengumpulan bahan-bahan penyelesaian ganti kerugian negara di Kementerian Luar Negeri;
4. Melakukan penelitian, verifikasi dokumen dan penyusunan laporan kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Melakukan analisis, evaluasi dan penghitungan kerugian negara;
6. Melaksanakan langkah-langkah penyelesaian ganti kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyelesaian kerugian negara;
8. Melaksanakan administrasi, surat menyurat dan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara di Kementerian Luar Negeri;
9. Menyusun konsep laporan kerugian negara dan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri;
10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
