Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TPKN mempunyai fungsi sebagai berikut: 1. Merumuskan kebijakan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menerima dan menginventarisasikan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi pada Kementerian Luar Negeri; 3. Melakukan inventarisasi dan pengumpulan bahan-bahan penyelesaian ganti kerugian negara di Kementerian Luar Negeri; 4. Melakukan penelitian, verifikasi dokumen dan penyusunan laporan kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Melakukan analisis, evaluasi dan penghitungan kerugian negara; 6. Melaksanakan langkah-langkah penyelesaian ganti kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 7. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyelesaian kerugian negara; 8. Melaksanakan administrasi, surat menyurat dan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara di Kementerian Luar Negeri; 9. Menyusun konsep laporan kerugian negara dan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri; 10. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda