Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan arahan Sekretaris, Sekretariat menyiapkan seluruh kelengkapan dan administrasi rapat. (2) Undangan dan agenda rapat disampaikan kepada peserta rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda