Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan arahan Sekretaris, Sekretariat menyiapkan seluruh kelengkapan dan administrasi rapat.
(2) Undangan dan agenda rapat disampaikan kepada peserta rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat.
Koreksi Anda
