Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat mendistribusikan bahan pembahasan kepada Anggota paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat pembahasan dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembahasan kasus kerugian negara oleh TPKN meliputi:
a. Pembahasan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur kerugian negara;
b. Pembahasan pelaksanaan pemulihan kerugian negara baik melalui upaya damai maupun tuntutan ganti rugi;
c. Pembahasan keberatan dari penanggung jawab kerugian negara;
d. Pembahasan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara yang cenderung macet dan tidak terselesaikan; dan
e. Hal-hal lain sesuai kebutuhan TPKN dalam penyelesaian kerugian negara.
(3) Anggota wajib memberikan catatan dan masukan atas kasus yang disampaikan dalam rapat TPKN antara lain berkaitan dengan:
a. Terpenuhi tidaknya unsur-unsur kerugian negara;
b. Metode penyelesaian kerugian negara yang diusulkan;
c. Analisa persetujuan atau penolakan atas keberatan dari penanggung jawab kerugian negara;
d. Jalan keluar penyelesaian kasus kerugian negara yang macet dan tidak terselesaikan;
e. Hal-hal lain untuk keperluan penyelesaian pemulihan kerugian negara.
Koreksi Anda
