Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat mendistribusikan bahan pembahasan kepada Anggota paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat pembahasan dimaksud. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembahasan kasus kerugian negara oleh TPKN meliputi: a. Pembahasan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur kerugian negara; b. Pembahasan pelaksanaan pemulihan kerugian negara baik melalui upaya damai maupun tuntutan ganti rugi; c. Pembahasan keberatan dari penanggung jawab kerugian negara; d. Pembahasan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara yang cenderung macet dan tidak terselesaikan; dan e. Hal-hal lain sesuai kebutuhan TPKN dalam penyelesaian kerugian negara. (3) Anggota wajib memberikan catatan dan masukan atas kasus yang disampaikan dalam rapat TPKN antara lain berkaitan dengan: a. Terpenuhi tidaknya unsur-unsur kerugian negara; b. Metode penyelesaian kerugian negara yang diusulkan; c. Analisa persetujuan atau penolakan atas keberatan dari penanggung jawab kerugian negara; d. Jalan keluar penyelesaian kasus kerugian negara yang macet dan tidak terselesaikan; e. Hal-hal lain untuk keperluan penyelesaian pemulihan kerugian negara.
Koreksi Anda