Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPKN membahas informasi kasus kerugian negara yang diterima, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) dalam Rapat Rutin TPKN berdasarkan dokumen yang diperoleh dan hasil verifikasi dokumen kerugian negara yang telah dilakukan oleh Sekretariat TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
(2) TPKN melakukan pembahasan kasus kerugian negara terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain dan pihak ketiga.
Koreksi Anda
