Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas:
(1) Membantu Sekretaris dalam hal:
a. pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kasus kerugian Negara, distribusi Surat Keputusan TPKN dan penyediaan konsep- konsep Surat Keputusan TPKN;
b. Penyimpanan berkas Laporan Kerugian Negara, buku inventarisasi kasus kerugian negara (buku register), surat-surat bukti dan surat- surat lainnya;
c. Penyusunan konsep laporan jumlah kasus kerugian negara yang masuk TPKN, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya;
d. Melengkapi berkas dokumen kerugian negara yang pelakunya adalah Bendahara untuk disampaikan kepada BPK guna penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara;
e. Penyiapan dan mendistribusikan konsep undangan, bahan, agenda, dan hasil keputusan rapat;
f. Penyiapan dan menyampaikan salinan Penetapan atau Putusan TPKN;
(2) Mencatat dan memberikan nomor register Laporan Kerugian Negara ke dalam Buku Kerugian Negara Kementerian Luar Negeri.
(3) Melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris.
Koreksi Anda
