Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas: (1) Membantu Sekretaris dalam hal: a. pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kasus kerugian Negara, distribusi Surat Keputusan TPKN dan penyediaan konsep- konsep Surat Keputusan TPKN; b. Penyimpanan berkas Laporan Kerugian Negara, buku inventarisasi kasus kerugian negara (buku register), surat-surat bukti dan surat- surat lainnya; c. Penyusunan konsep laporan jumlah kasus kerugian negara yang masuk TPKN, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya; d. Melengkapi berkas dokumen kerugian negara yang pelakunya adalah Bendahara untuk disampaikan kepada BPK guna penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara; e. Penyiapan dan mendistribusikan konsep undangan, bahan, agenda, dan hasil keputusan rapat; f. Penyiapan dan menyampaikan salinan Penetapan atau Putusan TPKN; (2) Mencatat dan memberikan nomor register Laporan Kerugian Negara ke dalam Buku Kerugian Negara Kementerian Luar Negeri. (3) Melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris.
Koreksi Anda