Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam hal :
a. Pelaksanaan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara dan distribusi Surat Keputusan TPKN;
b. Pencatatan/inventarisasi Laporan Kasus Kerugian Negara dan dokumen-dokumen pendukung kasus kerugian negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas Laporan Kerugian Negara;
d. Pembuat Risalah pembahasan terhadap berkas Laporan Kerugian Negara untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara oleh Anggota.
e. Penyimpan berkas Laporan Kerugian Negara, buku daftar, surat- surat bukti dan surat-surat lainnya;
f. Penyiapan undangan, bahan, agenda dan hasil putusan rapat;
g. Penyiapan surat pemberitahuan/keputusan yang diterbitkan TPKN atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Luar Negeri;
h. Penyusunan laporan berkala TPKN kepada Menteri Luar Negeri.
(2) Sekretaris bersama-sama Sekretariat membantu Anggota TPKN untuk melengkapi dokumen-dokumen penyelesaian kerugian negara pada saat pelaksanaan verifikasi, penelitian dan pemberian simpulan unsur- unsur kerugian negara.
(3) Secara berkala, Sekretaris memberikan laporan mengenai jumlah kerugian negara yang baru/masuk, status perkembangan atau tindak lanjut atas kasus yang masih dalam proses atau telah ditetapkan pembebanannya kepada Ketua TPKN.
Koreksi Anda
