Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan Piutang Negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi secara bersyarat atau mutlak dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id