Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas:
1. Memimpin dan mengarahkan TPKN dalam melaksanakan penyelesaian kerugian nNegara pada Kementerian Luar Negeri;
2. Membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut penyelesaian kasus- kasus kerugian negara kepada Anggota;
3. Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas tim;
4. Melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Instansi dan Lembaga/Kementerian (BPK, KPKNL, Kemenkeu c.q. DJKN) serta instansi terkait lainnya berkaitan dengan penyelesaian kerugian negaranegara;
5. Mmelaporkan kepada Menteri Luar Negeri atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
