Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
TPKN menyelenggarakan tugas untuk membantu Menteri Luar Negeri dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan pengenaan kerugian negara terhadap Bendahara di Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
