Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan terjadinya kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal memerintahkan TPKN melakukan penelitian, verifikasi dan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian kerugian negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN menyiapkan laporan terjadinya kerugian negara kepada Menteri Luar Negeri.
(3) Paling lambat 7 (tujuh hari) setelah konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri Luar Negeri menyampaikan laporan dimaksud kepada Badan Pemeriksa Keuangan..
Koreksi Anda
