Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan terjadinya kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal memerintahkan TPKN melakukan penelitian, verifikasi dan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaian kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN menyiapkan laporan terjadinya kerugian negara kepada Menteri Luar Negeri. (3) Paling lambat 7 (tujuh hari) setelah konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Menteri Luar Negeri menyampaikan laporan dimaksud kepada Badan Pemeriksa Keuangan..
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id