Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris adalah notulis rapat yang berkewajiban mencatat semua pembicaraan dalam rapat TPKN.
(2) Sekretariat membantu Sekretaris menyiapkan dokumentasi dan notulen rapat.
(3) Notulen rapat disampaikan kepada peserta rapat TPKN pada waktu rapat berikutnya.
Koreksi Anda
