Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk pelaksanaan penyitaan atas aset-aset yang dimiliki penanggungjawab kerugian negara, baik sita jaminan maupun sita eksekusi yang berasal dari Surat Keputusan Pembebanan Sementera Kerugian Negara atau Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara, TPKN melakukan koordinasi dengan lembaga/badan terkait.
(2) Pelaksanaan permintaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
