Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk permintaan penghapusan kerugian negara karena kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31, TPKN memberikan masukan kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Meneliti ulang dokumen-dokumen pendukung untuk memastikan kembali:
1) Waktu terjadinya dan atau waktu diketahuinya kerugian Negara memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2) Ketentuan belum pernah dilakukannya proses penuntutan, berupa pencatatan, penagihan, penetapan, dan proses penyelesaian kerugian Negara lainnya;
3) Tidak adanya perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang berakibat tidak diprosesnya penyelesaian kerugian Negara dimaksud.
4) Kelengkapan dokumen-dokumen pendukung terhadap kasus kerugian Negara dimaksud.
b. Menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal untuk dimintakan arahannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal hasil penelitian dimaksud dapat disetujui oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Luar Negeri menyampaikan hasil penelitian dan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan atau Kementerian Keuangan sesuai penanggungjawab kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam BPK menyatakan kasus kerugian Negara terhadap bendahara telah kadaluwarsa atau pertimbangan BPK dan Menteri Keuangan menyatakan bahwa kasus kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain dapat direkomendasikan penghapusannya karena kadaluwarsa, Menteri Luar Negeri dapat meminta Menteri Keuangan untuk menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan kasus kerugian Negara karena kadaluwarsa.
(4) Menteri Luar Negeri melaporkan penyelesaian kerugian Negara karena terlewatinya batas waktu (kadaluwarsa) kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diselesaikannya kerugian Negara dimaksud.
Koreksi Anda
