Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan ini, dokumen yang diperlukan Anggota TPKN untuk melaksanakan penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara meliputi:
1. Kerugian negara terhadap bendahara antara lain:
a. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang dan Register Penutupan Buku Kas/Barang yang ditandatangani oleh Bendahara dan atasan langsung Bendahara;
b. Laporan kehilangan/pencurian kepada polisi setempat dan Berita Acara Pemeriksaan oleh polisi setempat (hasil olah TKP) apabila kerugian negara tersebut yang disebabkan kehilangan/pencurian;
c. Surat Keterangan Ahli Waris dari instansi berwenang (kelurahan/kecamatan/notaris) dalam hal pelaku telah meninggal dunia.
2. Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara karena tidak dilaksanakannya ikatan wajib kerja, antara lain:
a. Kontrak/perjanjian pelaksanaan ikatan wajib kerja antara pemberi dana dan Kementerian Luar Negeri;
b. Instruksi Dinas tentang penugasan melaksanakan ikatan dinas;
c. Surat keterangan lulus/Ijasah;
d. Bukti kembali melaksanakan tugas pasca mengikuti ikatan dinas.
3. Kerugian negara terhadap Pihak Ketiga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, antara lain:
a. Dokumen kontrak;
b. Progres pelaksanaan pekerjaan;
c. Bukti penerimaan pembayaran atas progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
d. Serah terima pekerjaan;
e. Bukti pemeriksaan fisik pekerjaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
