Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dokumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan ini, dokumen yang diperlukan Anggota TPKN untuk melaksanakan penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara meliputi: 1. Kerugian negara terhadap bendahara antara lain: a. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang dan Register Penutupan Buku Kas/Barang yang ditandatangani oleh Bendahara dan atasan langsung Bendahara; b. Laporan kehilangan/pencurian kepada polisi setempat dan Berita Acara Pemeriksaan oleh polisi setempat (hasil olah TKP) apabila kerugian negara tersebut yang disebabkan kehilangan/pencurian; c. Surat Keterangan Ahli Waris dari instansi berwenang (kelurahan/kecamatan/notaris) dalam hal pelaku telah meninggal dunia. 2. Kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara karena tidak dilaksanakannya ikatan wajib kerja, antara lain: a. Kontrak/perjanjian pelaksanaan ikatan wajib kerja antara pemberi dana dan Kementerian Luar Negeri; b. Instruksi Dinas tentang penugasan melaksanakan ikatan dinas; c. Surat keterangan lulus/Ijasah; d. Bukti kembali melaksanakan tugas pasca mengikuti ikatan dinas. 3. Kerugian negara terhadap Pihak Ketiga dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, antara lain: a. Dokumen kontrak; b. Progres pelaksanaan pekerjaan; c. Bukti penerimaan pembayaran atas progress pekerjaan yang sudah dilaksanakan; d. Serah terima pekerjaan; e. Bukti pemeriksaan fisik pekerjaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id