Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota mempunyai tugas:
1. Membantu Ketua melaksanakan penyelesaian kerugian negara;
2. Memberikan masukan kepada Ketua dalam peningkatan kinerja TPKN;
3. Melakukan penelitian, pemeriksaan dan wawancara dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Ketua;
4. Melalui Sekretaris/Sekretariat mencari/melengkapi berkas dokumen laporan kerugian negara yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian negara;
5. Menyiapkan bahan-bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara terkait dengan jabatan struktural/fungsional yang disandangnya;
6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara yang disampaikan Wakil Ketua untuk disimpulkan unsur kerugian negaranya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
