Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota mempunyai tugas: 1. Membantu Ketua melaksanakan penyelesaian kerugian negara; 2. Memberikan masukan kepada Ketua dalam peningkatan kinerja TPKN; 3. Melakukan penelitian, pemeriksaan dan wawancara dalam rangka pelaksanaan penyelesaian kerugian negara berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Ketua; 4. Melalui Sekretaris/Sekretariat mencari/melengkapi berkas dokumen laporan kerugian negara yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian negara; 5. Menyiapkan bahan-bahan pembahasan penyelesaian kerugian negara terkait dengan jabatan struktural/fungsional yang disandangnya; 6. Menyusun laporan pelaksanaan tugas penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara yang disampaikan Wakil Ketua untuk disimpulkan unsur kerugian negaranya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id