Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Rapat TPKN, Sekretariat mengusulkan SKTJM dan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Sekretaris untuk selanjutnya dikoreksi dan dimintakan persetujuan dari Ketua/Wakil Ketua. (2) Dalam hal diperlukan, Ketua/Wakil Ketua dapat meminta masukan kepada Kepala Biro Keuangan atas rancangan SKTJM sebelum ditandatangani penanggungjawab dan saksi. (3) Ketua/Wakil Ketua menyampaikan rancangan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) kepada Menteri Luar Negeri melalui Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan untuk dikoreksi dan ditandatangani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id