Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kasus kerugian negara pada Perwakilan RI di luar negeri atau Satuan Kerja Kementerian Luar Negeri yang penelitian, verifikasi dan pemeriksaan kasusnya tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN karena nilainya relatif kecil, pertimbangan efisiensi anggaran, kecepatan pelaksanaan tugas, kekurangan sumber daya, Ketua TPKN dapat membentuk Tim Ad Hoc.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat struktural/fungsional atau staf yang tidak terikat dengan permasalahan pada Satuan Kerja Pusat/Perwakilan RI di luar negeri, yang dipandang mampu dan secara objektif dapat melaksanakan tugas penelitian, verifikasi dan kesimpulan terpenuhi atau tidaknya unsur- unsur kerugian negara terhadap kasus dimaksud.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
