Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat meregister kasus yang masuk sesuai peraturan perundang- undangan.
(2) Sekretariat melakukan verifikasi dan membuat laporan terhadap kelengkapan berkas laporan kerugian negara yang diterima TPKN.
(3) Sekretariat menyusun laporan hasil verifikasi yang memuat kelengkapan berkas, risalah kasus (kasus posisi) serta konsep evaluasi kasus untuk penyelesaian ganti kerugian negara yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris untuk dipakai sebagai bahan rapat TPKN.
Koreksi Anda
