Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris bertanggung jawab atas sistem pengarsipan dokumen berkaitan dengan penyelesaian ganti kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri.
(2) Pelaksanaan pendokumentasian dan pengarsipan dokumen berkaitan dengan penyelesaian kerugian Negara pada Kementrian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat dengan mempergunakan sistem pengarsipan yang berlaku secara umum untuk kemudahan pencarian dokumen.
(3) Ketentuan tentang kadaluwarsa pengarsipan dokumen penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
