Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dengan menggunakan SKTJM yang mempergunakan jaminan aset dari penanggungjawab kerugian negara, TPKN wajib memastikan kebenaran nilai aset dimaksud dan kepastian eksekusi atas surat kuasa untuk menjual atau mencairkan barang untuk menjamin bahwa pengamanan penyelesaian kerugian negara dapat dilaksanakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan untuk memastikan kebenaran nilai aset, kepastian eksekusi atas surat kuasa untuk menjual atau mencairkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maupun pelaksanaan asas hak privilege bagi negara dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain, misalnya lembaga penaksir (appraisal) maupun lembaga bantuan hukum.
Koreksi Anda
