Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dalam penyelesaian kerugian Negara terdapat hal-hal yang berhubungan dengan disiplin Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Luar Negeri, maka TPKN dapat meneruskan permasalahan tersebut kepada pejabat pembina Kepegawaian.
Koreksi Anda