Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal verifikasi dokumen yang dilaksanakan Sekretariat menyimpulkan adanya kekurangan kelengkapan berkas untuk pelaksanaan penelitian dan verifikasi kasus, Sekretaris secara tertulis dapat meminta Pimpinan Satuan Kerja/Kepala Perwakilan RI untuk melengkapi kekurangan berkas laporan kerugian negara selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas dimaksud.
(2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak diperoleh tanggapan, maka TPKN akan memproses laporan dan MENETAPKAN nilai kerugian negara berdasarkan berkas yang ada.
(3) Laporan hasil verifikasi kelengkapan berkas beserta dokumen pendukung yang diperlukan atas kerugian Nnegara disampaikan kepada Menteri Luar Negeri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak selesainya pelaksanaan penelitian dan verifikasi dokumen.
Koreksi Anda
