Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Ad Hoc berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Jenderal. (2) Masa kerja Tim Ad Hoc paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari. (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa kerjanya berakhir, Tim Ad Hoc wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada TPKN. (4) Segala pembiayaan untuk keperluan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dibebankan kepada anggaran Kementerian Luar Negeri. (5) Sekretariat menyelesaikan segala keperluan administratif berkenaan dengan penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id