Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam TPKN didasarkan pada musyawarah dan mufakat. (2) Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam rapat TPKN, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting). (3) Keputusan yang diambil oleh TPKN dalam rapat baik dengan musyawarah dan mufakat maupun voting (suara terbanyak) merupakan Keputusan Tim dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, obyektifitas dan kepatuhan. (4) Sekretaris mencatat pertimbangan dan metode pengambilan keputusan yang dilakukan TPKN dalam resume pembahasan kasus kerugian negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id