Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam TPKN didasarkan pada musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila tidak dicapai kesepakatan dalam rapat TPKN, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting).
(3) Keputusan yang diambil oleh TPKN dalam rapat baik dengan musyawarah dan mufakat maupun voting (suara terbanyak) merupakan Keputusan Tim dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, obyektifitas dan kepatuhan.
(4) Sekretaris mencatat pertimbangan dan metode pengambilan keputusan yang dilakukan TPKN dalam resume pembahasan kasus kerugian negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
