Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (3) kepada Menteri Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Hasil pembahasan terhadap kasus kerugian negara Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat lain dan pihak ketiga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri untuk dinilai dan ditetapkan kerugian negara sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 63 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (3) Hasil pembahasan terhadap kasus kerugian negara Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat lain dan pihak ketiga disampaikan kepada Menteri Luar Negeri untuk selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka proses penilaian dan penetapan kerugian negara sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo. Pasal 10 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2006.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id