Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengurusan lebih lanjut atas SKTJM dan distribusi Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilaksanakan oleh TPKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
