Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan lebih lanjut atas SKTJM dan distribusi Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilaksanakan oleh TPKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda