Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan SKTJM oleh penanggungjawab kerugian negara dan saksi diselenggarakan oleh TPKN.
(2) Berdasarkan penugasan khusus dari Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal dapat menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas nama Menteri Luar Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
