Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan SKTJM oleh penanggungjawab kerugian negara dan saksi diselenggarakan oleh TPKN. (2) Berdasarkan penugasan khusus dari Menteri Luar Negeri, Sekretaris Jenderal dapat menandatangani keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) atas nama Menteri Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda