Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan penyelesaian kasus kerugian negara oleh TPKN dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota dengan menggunakan laporan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 ayat (3). (2) Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap kasus kerugian negara dilakukan dalam rapat TPKN.
Koreksi Anda