Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pengaturan tentang kadaluwarsa dapat dilaksanakan apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap penanggung jawab kerugian negara, maka kasus tersebut dinyatakan kadaluwarsa. (2) Penetapan kadaluwarsa atas kerugian negara terhadap bendahara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Penetapan kadaluwarsa atas kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dan pihak ketiga dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri setelah memperoleh pertimbangan secara tertulis dari Menteri Keuangan dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda