Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agenda rapat TPKN meliputi: 1. Koordinasi dan evaluasi kinerja TPKN; 2. Pembahasan kasus penyelesaian kerugian negara; 3. Pembahasan atas keberatan atau banding dari penanggung jawab kerugian negara; 4. Hal-hal lain sesuai instruksi Menteri Luar Negeri sepanjang berkaitan dengan kasus kerugian negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id