Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Agenda rapat TPKN meliputi:
1. Koordinasi dan evaluasi kinerja TPKN;
2. Pembahasan kasus penyelesaian kerugian negara;
3. Pembahasan atas keberatan atau banding dari penanggung jawab kerugian negara;
4. Hal-hal lain sesuai instruksi Menteri Luar Negeri sepanjang berkaitan dengan kasus kerugian negara.
Koreksi Anda
