Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penugasan lebih lanjut sebagaimana disebutkan pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua TPKN.
(2) Penugasan kepada Anggota atau para Anggota TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa kerjanya berakhir, Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua TPKN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dibahas dalam Rapat TPKN.
(5) Hasil pembahasan kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi usulan bagi TPKN kepada Menteri Luar Negeri untuk pelaksanaan penilaian dan penetapan kerugian negara.
Koreksi Anda
