Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Organisasi TPKN terdiri dari: a. Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal; b. Wakil Ketua I yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Wakil Ketua II yang secara ex officio dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen; d. Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Keuangan; e. Anggota yang secara ex officio dijabat oleh: 1) Sekretaris Inspektorat Jenderal; 2) Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi; 3) Kepala Biro Kepegawaian; 4) Kepala Biro Perlengkapan; 5) Kepala Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan; 6) Inspektur Wilayah I; 7) Inspektur Wilayah II; 8) Inspektur Wilayah III; 9) Inspektur Wilayah IV; 10) Direktur Hukum. f. Sekretariat terdiri dari unsur-unsur Kesetjenan, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Hukum. (2) Penetapan TPKN sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id