Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Struktur Organisasi TPKN terdiri dari:
a. Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal;
b. Wakil Ketua I yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Wakil Ketua II yang secara ex officio dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen;
d. Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Keuangan;
e. Anggota yang secara ex officio dijabat oleh:
1) Sekretaris Inspektorat Jenderal;
2) Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi;
3) Kepala Biro Kepegawaian;
4) Kepala Biro Perlengkapan;
5) Kepala Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
6) Inspektur Wilayah I;
7) Inspektur Wilayah II;
8) Inspektur Wilayah III;
9) Inspektur Wilayah IV;
10) Direktur Hukum.
f. Sekretariat terdiri dari unsur-unsur Kesetjenan, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Hukum.
(2) Penetapan TPKN sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
