Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
3. Penunjukkan hutan kota adalah penetapan awal suatu wilayah tertentu sebagai hutan kota yang dapat berupa penunjukan di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak.
4. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan/ atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota.
5. Kota adalah wilayah perkotaan yang berstatus daerah otonom.
6. Tanah negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
7. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8. Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
10. Tanah hak adalah tanah yang dibebani hak atas tanah.
11. Kompensasi adalah pemberian ganti rugi atau tanah pengganti kepada pemegang hak atas tanah melalui musyawarah.
12. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak.
13. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
14. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH wilayah perkotaan adalah ruang di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, baik dalam bentuk areal memanjang/jalur atau mengelompok, dimana penggunaannya lebih bersifat terbuka, berisi hijau tanaman atau tumbuh-tumbuhan yang tumbuh secara alami atau tanaman budidaya.
15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan provinsi.
16. Dinas Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan Kabupaten/ Kota.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.