Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hutan kota.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak penunjukan, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan.
(3) Ketentuan tentang tata cara peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
