Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tujuan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, dimaksudkan dalam rangka optimalisasi fungsi hutan kota. (2) Penetapan program jangka pendek dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan strategis. (3) Penetapan kegiatan dan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dimaksudkan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik, yang meliputi : a. penetapan organisasi; b. batas-batas kewenangan pihak terkait. (4) Sistem monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d, dilakukan melalui penetapan : a. kriteria; b. standar; c. indikator; dan d. alat verifikasi.
Koreksi Anda