Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-71-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN HUTAN KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan dan atau penurunan fungsi hutan kota. (2) Indikator perubahan dan penurunan fungsi hutan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan oleh penurunan kondisi di sekitar lokasi hutan kota, di antaranya suhu udara, sistem tata air, tingkat erosi, kecepatan angin, keutuhan pepohonan, yang mengakibatkan terjadinya penurunan fungsi hutan kota. (2) Setiap orang dilarang : a. membakar hutan kota; b. merambah hutan kota; c. menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota, tanpa izin dari pejabat yang berwenang; d. membuang benda-benda yang dapat mengakibatkan kebakaran atau membahayakan kelangsungan fungsi hutan kota; dan e. mengerjakan, menggunakan, atau menduduki hutan kota secara tidak sah.
Koreksi Anda